_
UNIVERSITAS SUBANG JAWA BARAT
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mhs
Dapat Karir Baru
Uraian Komplet
Beasiswa Perkuliahan
Kelebihan
Program Studi + Gelar
Hubungi kami
Sistem Tes Masuk/Ujian Lisan
Uang/Biaya Perkuliahan
Download Formulir

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Advanced Course (Hybrid / Blended)

Dosen & Jadwal Kuliah
Lokasi & Peta Kampus
Transportasi Umum
Keragaman Variasi Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Matakuliah
Prospek Lulusan
Jml Kredit
Sistem Perkuliahan

List Situs UNSUB Subang
List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Utama




Facebook Kuliah Karyawan
Twitter Kuliah Karyawan

Tautan Penulis
ANRI, BAPEDAL, BIN
Kerjasama dengan PTS
Konsultasi Kesehatan, dsb
Lembaga Bantuan Bencana
Pusat Statistik di negara2
Seni, Souvenir, Benda Antik
Statistik Penduduk Negara2
Kampus A : di  Jl. RA Kartini KM. 3 Subang     Kampus B di  Jl. Arif Rahman Hakim No.8 (Islamic Center)
HP, SMS, WA/Faks / Tel, dsb. (klik ini)    
Advanced Course Program UNSUB Subang Nomor 5Advanced Course Program UNSUB Subang Nomor 8Advanced Course Program UNSUB Subang Nomor 1Advanced Course Program UNSUB Subang Nomor 4Advanced Course Program UNSUB Subang Nomor 7Advanced Course Program UNSUB Subang Nomor 10Advanced Course Program UNSUB Subang Nomor 3Advanced Course Program UNSUB Subang Nomor 2
Baca juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Advanced Course Program (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Advanced Course Program (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Advanced Course Program (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Advanced Course Program (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Info 17 Jam
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003     WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
HP : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik ini
   
UNSUB Subang   ⚐   Kualitas Dosen A+
_